Detail Aduan
Belum Direspon
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:02 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:33 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Sragen :
Sesuai PP No. 128 Tahun 2015 ttg Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dibebankan pada wajib bayar yaitu pemohon/pemilik tanah.
Untuk memudahkan kami menelusuri permohonan, mohon disebutkan nomor berkas dan tahun berkas nya berapa ?
Untuk memudahkan kami menelusuri permohonan, mohon disebutkan nomor berkas dan tahun berkas nya berapa ?