Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88962763
Rincian Aduan
LGAN88962763
Selesai
Public
Lampiran
mohon untuk di tindak tentang adanya Kafe karaoke yang bernama CAFE PESONA beralamatkan di jl teuku umar - gejlik - kajen ( blkg Spbu gejlik kajen )
karena rentan menjadi bibit penyakit masyarakat
berikut indikasi pihak pihak terkait yang menjadi backing
Data atensi Cafe Pesona
a. Kades Gejlik
b. Oknum Ormas Lindu Aji
c. Oknum Aparat TNI Polri
d. Oknum Satpol PP.
e. Oknum Dinas Perijinan
Jam operasional cafe "Pesona" dari jam 14.00 wib s/d 02.00 wib. (bahkan sampai pukul 03.30 pagi)
Lokasi Cafe Pesona berada di lingkungan pemerintahan Kab.Pekalongan serta pusat pendidikan Muhammadiyah ( hanya radius sekitar 100 meter dari lokasi Cafe Pesona ) dari SMK muhammadiyah, Politeknik Muhammadiyah Gedung Dakwah Muhammadiyah dan Masjid Muhammadiyah.
Cafe / Tempat hiburan malam "Pesona" menyediakan Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Orang Tua (AO),BIR,SOJU,Anggur Merah dimana Melanggar perda Kab.Pekalongan yang mengatur tetang larangan penjualan,menyimpan Minuman Keras
Banyaknya Pemandu Lagu /LC yang menggunakan pakaian yang tidak pantas serta pelanggan yang masih usia remaja.
berdasarkan informasi untuk perijinan cafe Pesona sampai saat ini tidak memiliki ijin secara resmi.
kenapa pelanggaran perda di biarkan begitu saja ?
pdhl letaknya di pusat keramaian atau bisa di bilang masih berada pada daerah ring 1 pemerintahan
Disposisi
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:25 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara danu ajiatmaka. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 21 Februari 2022 - 11:00 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Pekalongan
Selesai
Senin, 25 April 2022 - 09:30 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Pekalongan Nomor: R/219/IV/WAS.2.4./2022 tanggal 1 April 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 103178 a.n. Danu Ajiatmaka tanggal 18 Februari 2022 telah ditindaklanjuti anggota Polres Pekalongan dengan melakukan penyelidikan terhadap pengaduan yang dilaporkan