Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN88962763
KABUPATEN PEKALONGAN, 17 Feb 2022
mohon untuk di tindak tentang adanya Kafe karaoke yang bernama CAFE PESONA beralamatkan di jl teuku umar - gejlik - kajen ( blkg Spbu gejlik kajen ) karena rentan menjadi bibit penyakit masyarakat berikut indikasi pihak pihak terkait yang menjadi backing Data atensi Cafe Pesona a. Kades Gejlik b. Oknum Ormas Lindu Aji c. Oknum Aparat TNI Polri d. Oknum Satpol PP. e. Oknum Dinas Perijinan Jam operasional cafe "Pesona" dari jam 14.00 wib s/d 02.00 wib. (bahkan sampai pukul 03.30 pagi) Lokasi Cafe Pesona berada di lingkungan pemerintahan Kab.Pekalongan serta pusat pendidikan Muhammadiyah ( hanya radius sekitar 100 meter dari lokasi Cafe Pesona ) dari SMK muhammadiyah, Politeknik Muhammadiyah Gedung Dakwah Muhammadiyah dan Masjid Muhammadiyah. Cafe / Tempat hiburan malam "Pesona" menyediakan Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Orang Tua (AO),BIR,SOJU,Anggur Merah dimana Melanggar perda Kab.Pekalongan yang mengatur tetang larangan penjualan,menyimpan Minuman Keras Banyaknya Pemandu Lagu /LC yang menggunakan pakaian yang tidak pantas serta pelanggan yang masih usia remaja. berdasarkan informasi untuk perijinan cafe Pesona sampai saat ini tidak memiliki ijin secara resmi. kenapa pelanggaran perda di biarkan begitu saja ? pdhl letaknya di pusat keramaian atau bisa di bilang masih berada pada daerah ring 1 pemerintahan
Disposisi
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:25 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Senin, 21 Februari 2022 - 11:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 25 April 2022 - 09:30 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah