Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88943526
Rincian Aduan
LGAN88943526
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Gubernur, mohon maaf, cuma mau menanyakan saja,,, perihal pembuatan akta lahir yang lama alias belum online,apakah akta yang belum online akan berdampak nanti di kemudian hari? karena saya dianjurkan mengganti yang baru oleh perangkat desa saya, tapi yang didapat kaya fotokopy cuma dilaminating seperti itu apakah tidak apa apa??, karena ada pungutan 200 ribu, tapi dengan bentuk akta seperti itu apakah tidak akan ada masalah di kemudian hari,,karena rencana akan masuk perguruan tinggi jadi saya percayakan ke perangkat desa tersebut dengan nominal segitu, agar cepat katanya,, mohon pencerahannya Banyak banyak Terimakasih
Disposisi
Kamis, 28 April 2022 - 15:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 28 April 2022 - 17:39 WIBKabupaten Brebes
laporan diterima
Selesai
Senin, 09 Mei 2022 - 10:02 WIBKabupaten Brebes
Untuk akta kelahiran, selama tidak ada perubahan, maka akta kelahiran lama tetap berlaku. Untuk dokumen kependudukan saat ini memang menggunakan kertas A4 80gr, tidak lagi menggunakan security printing. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dan pelayanan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya/gratis dan langsung datang ke dinas dukcapil tanpa perantara. Pelayanan adminduk paling lama 2 hari kerja sudah selesai diterbitkan. Demikian semoga penjelasannya bisa membantu. Terimakasih