Rincian Aduan : LGAN88943526

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 28 Apr 2022

Assalamualaikum pak Gubernur, mohon maaf, cuma mau menanyakan saja,,, perihal pembuatan akta lahir yang lama alias belum online,apakah akta yang belum online akan berdampak nanti di kemudian hari? karena saya dianjurkan mengganti yang baru oleh perangkat desa saya, tapi yang didapat kaya fotokopy cuma dilaminating seperti itu apakah tidak apa apa??, karena ada pungutan 200 ribu, tapi dengan bentuk akta seperti itu apakah tidak akan ada masalah di kemudian hari,,karena rencana akan masuk perguruan tinggi jadi saya percayakan ke perangkat desa tersebut dengan nominal segitu, agar cepat katanya,, mohon pencerahannya Banyak banyak Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini