Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN88943526

Rincian Aduan

LGAN88943526

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
28 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubernur, mohon maaf, cuma mau menanyakan saja,,, perihal pembuatan akta lahir yang lama alias belum online,apakah akta yang belum online akan berdampak nanti di kemudian hari? karena saya dianjurkan mengganti yang baru oleh perangkat desa saya, tapi yang didapat kaya fotokopy cuma dilaminating seperti itu apakah tidak apa apa??, karena ada pungutan 200 ribu, tapi dengan bentuk akta seperti itu apakah tidak akan ada masalah di kemudian hari,,karena rencana akan masuk perguruan tinggi jadi saya percayakan ke perangkat desa tersebut dengan nominal segitu, agar cepat katanya,, mohon pencerahannya Banyak banyak Terimakasih

Disposisi

Kamis, 28 April 2022 - 15:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 28 April 2022 - 17:39 WIB

Kabupaten Brebes

laporan diterima

Selesai

Senin, 09 Mei 2022 - 10:02 WIB

Kabupaten Brebes

Untuk akta kelahiran, selama tidak ada perubahan, maka akta kelahiran lama tetap berlaku. Untuk dokumen kependudukan saat ini memang menggunakan kertas A4 80gr, tidak lagi menggunakan security printing. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.  Dan pelayanan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya/gratis dan langsung datang ke dinas dukcapil tanpa perantara. Pelayanan adminduk paling lama 2 hari kerja sudah selesai diterbitkan. Demikian semoga penjelasannya bisa membantu. Terimakasih