Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN88671660

Rincian Aduan

LGAN88671660

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
23 Feb 2019
0 ditandai
nyuwun Sewu bapak gubernur. minta konfirmasi lagi atas pertanyaan ttg iuran BPJS yg sampai sekarang belum dijawab. kami bekerja sebagai GTT di sma negeri di Demak. untuk BPJS TK tiap bulan dibayar oleh sekolah. tetapi kami harus mengganti sendiri sebesar 113 ribu per guru. iuran BPJS TK itu sebenarnya dibayar sendiri atau harus ditanggung sekolah? mohon pencerahannya. Kl memang hrs dibayar sendiri y sdh gpp, tp Kl sebenarnya hrs ditanggung sekolah mhn disosialisasikan lwt kepsek. trims

Disposisi

Senin, 25 Februari 2019 - 09:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 25 Februari 2019 - 13:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terimakasih atas pertanyaan dan sarannya. Terkait dengan GTT yang dibiayai oleh APBD telah diatur dalam Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
 
Pada Pasal 10 Ayat (2) 
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kab/Kota ditambah 10%.
 
Pasal 12 Ayat (1) Besaran Honor GTT PTT sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, sudah memperhitungkan iuran BPJS.
 
Berkait dengan penyertaan GTT dalam BPJS termasuk pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan GTT, dengan proporsi: Sekolah pemberi kerja : 3%, GTT (selaku pekerja): 2% sebagaimana tercantum dalam Perpres 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16b ayat 2.
 
Untuk pengelolaan dan penyetoran premi BPJS GTT dapat dilakukan oleh Sekolah atau ditetapkan lain berdasar kesepakatan Saudara dengan Sekolah.
 
Demikian, semoga bermanfaat.

Selesai

Senin, 25 Februari 2019 - 13:12 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terimakasih atas pertanyaan dan sarannya. Terkait dengan GTT yang dibiayai oleh APBD telah diatur dalam Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. Pada Pasal 10 Ayat (2) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kab/Kota ditambah 10%. Pasal 12 Ayat (1) Besaran Honor GTT PTT sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, sudah memperhitungkan iuran BPJS. Berkait dengan penyertaan GTT dalam BPJS termasuk pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan GTT, dengan proporsi: Sekolah pemberi kerja : 3%, GTT (selaku pekerja): 2% sebagaimana tercantum dalam Perpres 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16b ayat 2. Untuk pengelolaan dan penyetoran premi BPJS GTT dapat dilakukan oleh Sekolah atau ditetapkan lain berdasar kesepakatan Saudara dengan Sekolah. Demikian, semoga bermanfaat.