Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN88608439

Rincian Aduan

LGAN88608439

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
20 Mar 2022
0 ditandai
Menindaklanjuti laporan kami yg pertama tgl. 17/3/22 Perihal Ujian Penjaringan Perangkat Desa Jungpasir Kab. Demak. Indikasi kecurangan sangatlah jelas. Diantaranya: 1. Lokasi ujian umumkan H-2 2. Lokasi sangat jauh (di Tegal) 3. Kampus kurang kredibel (Univ. Panca Sakti) 4. Adanya oknum yg menawarkan kelulusan dg sejumlah uang. 5. Panitia menyatakan ujian berbasis CAT, kenyataan ujiannya menggunakan GOOGLE FORM 6. panitia menyatakan nilai bisa dilihat langsung ketika selesai uji komputer, kenyataannya nilai tidak muncul dilayar. 7. Ada indikasi perubahan nilai ujian komputer karna diumumkan setelah rangkaian ujian praktek dan wawancara selesai. 8. ada oknum yg bukan panitia dan bukan orang yg berkepentingan ikut hadir dalam pelaksanaan ujian di Tegal. Mohon dengan sangat untuk di audit pelaksanan Pilperades di Desa Jungpasir Kab. Demak, Pak Ganjar.. Salam hormat.

Disposisi

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan saudara kami terima, mohon waktu untuk menyampaikan ke instansi terkait. Terima kasih

Progress

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:49 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih kami sampaikan aduan sedang di koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Kami sampaikan kepada saudara pengadu  bahwa  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, terima kasih atas informasinya