Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88608439
Rincian Aduan
LGAN88608439
Selesai
Public
Lampiran
Menindaklanjuti laporan kami yg pertama tgl. 17/3/22 Perihal Ujian Penjaringan Perangkat Desa Jungpasir Kab. Demak.
Indikasi kecurangan sangatlah jelas. Diantaranya:
1. Lokasi ujian umumkan H-2
2. Lokasi sangat jauh (di Tegal)
3. Kampus kurang kredibel (Univ. Panca Sakti)
4. Adanya oknum yg menawarkan kelulusan dg sejumlah uang.
5. Panitia menyatakan ujian berbasis CAT, kenyataan ujiannya menggunakan GOOGLE FORM
6. panitia menyatakan nilai bisa dilihat langsung ketika selesai uji komputer, kenyataannya nilai tidak muncul dilayar.
7. Ada indikasi perubahan nilai ujian komputer karna diumumkan setelah rangkaian ujian praktek dan wawancara selesai.
8. ada oknum yg bukan panitia dan bukan orang yg berkepentingan ikut hadir dalam pelaksanaan ujian di Tegal.
Mohon dengan sangat untuk di audit pelaksanan Pilperades di Desa Jungpasir Kab. Demak, Pak Ganjar..
Salam hormat.
Disposisi
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, mohon waktu untuk menyampaikan ke instansi terkait. Terima kasih
Aduan saudara kami terima, mohon waktu untuk menyampaikan ke instansi terkait. Terima kasih
Progress
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:49 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih kami sampaikan aduan sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih kami sampaikan aduan sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, terima kasih atas informasinya
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, terima kasih atas informasinya