Rincian Aduan : LGAN88101186

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 04 Sep 2021

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Saya mengucapkan terima kasih atas balasan dan penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Mohon maaf saya ada pertanyaan dari laporan saya sebelumnya sekaligus untuk menjawab pertanyaan dalam benak saya. Bagaimana kebijakan Kementerian Perhubungan/Dinas Perhubungan dalam memberikan izin lolos uji emisi pada kendaraan angkutan barang maupun umum tahun produksi dibawah 2015 terlepas dari sisi ekonomi? Dikarenakan saya telah membaca artikel milik Ichda Maulidya Tahun 2019 terkait penerapan kebijakan Euro 4 bagi kendaraan diesel pada tahun 2021. Apakah kendaraan diesel konvensial berusia kurang dari 25 tahun masih tetap diperbolehkan jalan? Apakah akan ada peraturan menteri perhubungan terbaru untuk menyikapi hal tersebut? Apakah ada referensi yang bisa saya baca? Terima kasih banyak.

0 Orang Menandai Aduan Ini