Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN87842416
KABUPATEN PATI, 01 May 2023
selamat siang pak gubernur, saya ingin menanyakan dan sedikit kritik. kenapa untuk mengurus pajak stnk saja sulit sekali,harus ada ktp sesuai stnk.. sedangkan jika memakai jasa/calo..bisa tanpa ktp pemilik pertama. apakah yg salah sistemnya atau peraturannya pak ? kenapa juga kita mau bayar pajak dipersulit,tetapi klo melalui perantara/calo bisa ?? yg ingin saya tanyakan,kenapa jika saya urus sendiri ke samsat harus melengkapi dokumen sesuai peraturan..tapi jika lewat perantara/calo bisa tanpa melengkapi dokumen sesuai peraturan ?? ini yg salah dimana nya pak ??
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:54 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:32 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolresta Pati guna mendapatkan Tinjutnya
Selesai
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas Polreta Pati bersama anggota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu dan pengadu mengucapkan terima kasih atas pelayanan Satlantas Polresta Pati, demikian terima kasih