Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN87329776
Rincian Aduan
LGAN87329776
Selesai
Public
mohon penertiban keberadaan kafe karaoke tnpa ijin... dan pnjualan miras tanpa ijin
lokasi kafe/karaoke di dlm kampung dan dekat dgn pemukiman warga jg mohon di tinjau... trima kasih...pk gub
Disposisi
Selasa, 17 Desember 2019 - 08:21 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:17 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:50 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih, kami sudah sering mengadakan sidak kafe dan karaoke yang ada di kabupaten pekalongan dan kami sudah menutup sebgian kafe/ karaoke yang tidak memiliki izin dan menjual miras. terima kasih