Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN86227984
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Feb 2023
asalamualaikum. pak ganjar saya mau memberi pengaduan skaligus keadilan rakyat . surat jual beli sudah jadi dan melakukan pembayaran saya dan adik saya selaku sah ahli waris tidak tau proses tersebut dan tidak bertanda tangan.setelah saya tanyakan kadus saya. sekarang serifikat yg atas nama bapak saya ngamin. sekarang menjadi sertifikat orang lain. (selaku pembeli) sudah 1 bulan lebih tidak terselesaikan. berikut foto jual beli yg tidak tertulis nama ahli waris. dan itu surat sah ahli waris saya dan adik saya. saya juga punya hak keadilan sebagai warganegara republik indonesia yg seharusnya di lindungi hukum yg benar.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 09:25 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih atas masukannya,
Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor, kami persilahkan untuk dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47, Purwodadi, Grobogan secara langsung/tidak diwakilkan dengan membawa :
1. Identitas Pemilik dan ahli waris yang bersangkutan ;
2. Bukti-bukti Hak Atas Tanah yang dimaksudkan;
3. Informasi Kronologi kejadian yang dimaksudkan;
4. Keterangan-keterangan pendukung lainnya
Dengan sebelumnya untuk dapat konfirmasi terlebih dahulu rencana kehadiran Bapak/Ibu melalui Layanan Halo Kakan Grobogan pada nomor 082320888815 (Pesan Whatsapp saja)
#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok
Selesai
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :Terima kasih atas masukannya,
Sebagai
komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan
dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu
pelapor, kami persilahkan untuk dapat mengunjungi Kantor Pertanahan
Kabupaten Grobogan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47, Purwodadi,
Grobogan secara langsung/tidak diwakilkan dengan membawa :
1. Identitas Pemilik dan ahli waris yang bersangkutan ;
2. Bukti-bukti Hak Atas Tanah yang dimaksudkan;
3. Informasi Kronologi kejadian yang dimaksudkan;
4. Keterangan-keterangan pendukung lainnya
Dengan
sebelumnya untuk dapat konfirmasi terlebih dahulu rencana kehadiran
Bapak/Ibu melalui Layanan Halo Kakan Grobogan pada nomor 082320888815
(Pesan Whatsapp saja)
#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok