Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN86162290
Rincian Aduan
LGAN86162290
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum Bapak/Ibu ijin melaporkan
dikecamatan karanganyar kabupaten pekalongan tepatnya desa kempong kelurahan pododadi terdapat tambang batuan yang diduga tidak memiliki ijin pertambangan dari dinas terkait, kami sebagai warga sangat resah karena selama hampir 30 tahun kendaraan tambang melewati pemukiman kami di desa dukuhsari kelurahan legokkalong. Akibatnya jalan rusak parah, kalau musim hujan jalanan menjadi becek, kalau musim kemarau banyak partikel debu yang beterbangan masuk kerumah dan mengakibatkan rumah kotor dan warga menderita ispa, kaca rumah juga pada pecah. pihak pengusaha dan pemilik galian ketika dimintai pertanggung jawaban dari dulu hingga sekarang juga tidak pernah menggubris permintaan warga. untuk sementara warga melarang kendaraan galian untuk lewat karena jalan baru saja diaspal oleh pihak PU.
Mohon Bapak/Ibu untuk menanggapi keluhan ini supaya tambang galian yang diduga tidak memiliki ijin segera ditindak tegas sesuai undang undang yang berlaku, karena warga sudah teramat resah.
@ganjar_pranowo @humas_poldajateng
Disposisi
Senin, 10 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 07:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut
Selesai
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Tinjauan Lapangan pada: Desa Pododadi dan Desa Legokkalong Kec. Karanganyar, di sempadan Sungai Blimbing, dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh warga Desa secara manual dan sudah berlangsung selama puluhan tahun secara turun temurun.
2. Kami lakukan pembinaan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah, merupakan bentuk pelanggaran sesuai dengan Pasal 158, UU RI Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100M.
3. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, dan mengarahkan untuk mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan. Serta melakukan sosialisasi kepada warganya yang berprofesi sebagai penambang untuk meghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
4. Selanjutnya, akan diberikan surat himbauan tertulis kepada Kepala Desa Pododadi dan Desa Legokkalong untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.