Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN85650508

Rincian Aduan

LGAN85650508

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
01 Dec 2022
0 ditandai
sudah lebih dari 10kali laporan pakk mohon di tindak lanjuti tambang ilegal di desa kami desa jemowo dukuh gendulan tamansari boyolali apakah kerusakan lingkungan sudah di biarkan oleh pihak2 yg berkwwenangan karena sudah berkali2 lapor tidak ada tindakan sama sekali sampai sekarang. mohon di tanggapi laporan kami.

Disposisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 13:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 14:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 13:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Selesai

Senin, 05 Desember 2022 - 13:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. terdapat 1 (satu) SIPB an. PT. Niki Sae Sanget dan 3 (Tiga) IUP Eksplorasi an. CV. Rimba Pusaka, CV. Macan Loreng Kosong Sembilan dan CV. Cita Buana Karya di sekitar wilayah gendulan, Jemowo Kec. Tamansari, Kab. Boyolali; 

2. Izin Usaha eksplorasi tersebut di atas, berkegiatan dalam rangka penyelidikan dan eksplorasi. sedangkan untuk SIPB harus melengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan dan lingkungan yang disetujui oleh instansi yang berwenang;

3. Aduan ini diteruskan kepada inspektur tambang dan APH;

4. Akan dijadwalkan inspeksi dengan Inspektur Tambang.