Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN85441056
KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Jul 2023
pak ganjar saya mau saran kalau bisa setiap desa itu wajib punya media sosial dan web dimana media sosial dan web itu berisikan informasi tentang desa tersebut misal informasi dana desa buat apa rinciannya biar di publikasi di media sosial dan web desa masing masing. biar warga tau.. engga perlu datang ke kantor desa atau tanya kepala desa jadi seluruh warga desa bisa ngawasin. contoh lagi di desa saya pajomblangan kemarin kemarin ternyata ada pendaftaran perangkat desa yang kosong saya tau dari baca selebaran kertas print cuma di tempel samping masjid padahl itu dinding samping bukan tempat tempel informasi . itu apa apan. apa warga desa ngeh dengan informasi itu mesti ngiranya tempelan sedot wc.. dijaman sekarang ini harusnya lewat sosial media biar warga tau tentang pendaftaran itu biar bersaing warga warga yang unggul dan pintar ikut daftar.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 12:07 WIB
Kabupaten Pekalongan
erima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 12:10 WIB
Kabupaten Pekalongan
aduan telah kami teruskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Pekalongan.
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 12:14 WIB
Kabupaten Pekalongan
untuk web sudah ada SID untuk tiap2 desa dan kelurahan, sedangkan untuk media sosial sudah ada beberapa desa yang memiliki Media sosial. untuk Desa Pajomblangan memang belum ada, monggo bisa datang langsung ke Pemdes Pajomblangan dan sampaikan usulan panjenangan ke Pemdes Pajomblangan. matur suwun