Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN84153046

Rincian Aduan

LGAN84153046

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
06 Sep 2022
0 ditandai
Pak Gubernur, mohon penjelasan nya Apakah Istri Perangkat Desa yang di kenal sebagai Warga MAMPU bisa terdaftar pada DTKS dan terdaftar sebagai warga PKH !? Apa Tolak ukur / Pedoman yang di pakai oleh para pendamping PKH dari Kemensos shingga bisa meloloskan warga MAMPU yang adalah Istri dari Perangkat Desa Damarwulan dari Rt.08 / 02 sebagai warga PKH ? Mohon Dinas terkait turun ke lapangan melihat keadaan yg sebenarnya jgn hnya menerima laporan dari bawahan nya krn sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak Oknum yang BERMAIN dalam meloloskan seseorang menjadi teedaftar sebagai warga PKH. Pada thn 2020 warga sdh melaporkan Perangkat Desa ini krn mendaftarkan Istri, Adik serta Adik iparnya sebagai warga penerima Bantuan pdhal mrk adlh warga Mampu yg memiliki 2 rumah dan ada yang memilik Usaha serta mampu membeli mobil.

Disposisi

Selasa, 06 September 2022 - 12:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 07 September 2022 - 14:44 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya terkait aduan ini kami sampaikan hasil klarifikasi dan pengecekan di lapangan oleh SDM PKH Desa Damarwulan pada hari seni 7 September 2022, bahwa penerima atas nama Kasiyatin sudah tidak masuk data karena sudah ada proses graduasi pada bulan maret 2021. Yang bersangkutan sudah graduasi mandiri pada tanggal 6 Maret 2021. Terimakasih

Selesai

Rabu, 07 September 2022 - 14:45 WIB

Kabupaten Jepara