Rincian Aduan : LGAN84153046

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 06 Sep 2022

Pak Gubernur, mohon penjelasan nya Apakah Istri Perangkat Desa yang di kenal sebagai Warga MAMPU bisa terdaftar pada DTKS dan terdaftar sebagai warga PKH !? Apa Tolak ukur / Pedoman yang di pakai oleh para pendamping PKH dari Kemensos shingga bisa meloloskan warga MAMPU yang adalah Istri dari Perangkat Desa Damarwulan dari Rt.08 / 02 sebagai warga PKH ? Mohon Dinas terkait turun ke lapangan melihat keadaan yg sebenarnya jgn hnya menerima laporan dari bawahan nya krn sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak Oknum yang BERMAIN dalam meloloskan seseorang menjadi teedaftar sebagai warga PKH. Pada thn 2020 warga sdh melaporkan Perangkat Desa ini krn mendaftarkan Istri, Adik serta Adik iparnya sebagai warga penerima Bantuan pdhal mrk adlh warga Mampu yg memiliki 2 rumah dan ada yang memilik Usaha serta mampu membeli mobil.

0 Orang Menandai Aduan Ini