Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN82236669

Rincian Aduan

LGAN82236669

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
12 Jun 2023
0 ditandai
selamat pagi pak . kenapa sudah ada petihan masih dipersusah . masih tus bayar ini itu dll . apa masutya pemutihan bisa di jelaskan ? mobil plat demak . maumutasi ke rembang kota . sedangkan mobil sudah di blokir sama pemilik sebelumya . harusya kalo sudah di blokir malah sudah bebas pajak . kok saya masih di kenakan pakajak demak buat th selanjutya . dan masih bayar pencabutan dll . sudah berbulan2 saya menantikan ini tp hasilya kok sama aja

Disposisi

Senin, 12 Juni 2023 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 12 Juni 2023 - 12:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan diterima. Kami koordinasikan dg terkait

Progress

Senin, 12 Juni 2023 - 15:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Halo kak,Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami juga mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Demak), dan berikut keterangan / penjelasan dari pihak Samsat Demak :1. Kendaraan yang telah diblokir oleh pemilik lama tetap dikenakan Pajak Kendaraan sesaui dengan ketentuan yang berlaku. Yang diblokir adalah status kepemilikan kendaraan agar status kendaraan bisa diubah ke pemilik yang baru. Jadi bukan Pajak kendaraannya yang diblokir dan pajak kendaraannya jadi Free ya kak, sebab pokok Pajak harus tetap dibayarkan.2. Program yang saat ini belangsung di Samsat seluruh Jawa Tengah adalah program Bebas Denda Pajak Kendaraan tanggal 26 April - 21 Juni 2023. Untuk denda SWDKLLJ tetap dibayarkan karena bukan kewenangan Bapenda Jateng, namun kewenangan dan kebijakan pihak Jasa Raharja.3. Proses Mutasi keluar daerah tetap dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Mutasi roda 4 sebesar Rp 250.000, sedangkan mutasi roda 2 sebesar Rp 150.000,-4.  Kendaraan yang kaka miliki belum melakukan pendaftaran proses mutasi keluar di Samsat Demak.Demikian kak penjelasan drai pihak Samsat Demak, semoga dapat dipahami. 

Progress

Senin, 12 Juni 2023 - 15:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut / klarifikasi resmi dari Samsat Demak atas aduan kaka. 


Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang membangun. Salam sehat selalu

Selesai

Senin, 12 Juni 2023 - 15:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih