Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN81928700

Rincian Aduan

LGAN81928700

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
09 Jun 2022
0 ditandai
Hubungan Industri, Perusahaan tidak mau membayar apa yg menjadi hak saya sebagai pegawai

Disposisi

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:26 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan sdh ada anjuran yg dikeluarkan oleh mediator kota semarang, dgn keluarnya anjuran sbnrnya tugas naker sdh selesai.tinggal pihak yg tdk menerima anjuran yg mengajukan perselisihan ke PPHI.
Terkait dgn hal tsb kita dari kami Disnakertrans Prov Jateng hanya bisa melaksanakan jasa baik dgn mengundang memanggil perusahaan dan menyampaikan aturan terkait pasal156 uu ciptaker bhw ada kewajiban dr perusahaan utk membyr pesangon dan itu ada sanksinya di psl 185.terimakasih

Selesai

Jumat, 05 Agustus 2022 - 07:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai