Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN81928700
Rincian Aduan
LGAN81928700
Selesai
Public
Lampiran
Hubungan Industri, Perusahaan tidak mau membayar apa yg menjadi hak saya sebagai pegawai
Disposisi
Jumat, 10 Juni 2022 - 09:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan sdh ada anjuran yg dikeluarkan oleh mediator kota semarang, dgn keluarnya anjuran sbnrnya tugas naker sdh selesai.tinggal pihak yg tdk menerima anjuran yg mengajukan perselisihan ke PPHI.
Terkait dgn hal tsb kita dari kami Disnakertrans Prov Jateng hanya bisa melaksanakan jasa baik dgn mengundang memanggil perusahaan dan menyampaikan aturan terkait pasal156 uu ciptaker bhw ada kewajiban dr perusahaan utk membyr pesangon dan itu ada sanksinya di psl 185.terimakasih
Selesai
Jumat, 05 Agustus 2022 - 07:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai