Rincian Aduan : LGAN81418966

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 10 Dec 2019

Saya juga mau melaporkan tentang cara rekrutmen tenaga kesehatan yg ada di grobogan . Banyakk sekalii prktik punglii di grobogan . Kasihann kita2 yg sudah kuliah mahall2 kerja harus bayarr duluu . Tanpa adanya uangg kita tidak bisa bekerja di lingkup dinas kesehatan grob. Saya mewakili teman2 mohon bntuannnya pak agarr cara seperti ini tidak terjadi terus meneruss . Di grobogann kalau mau kerjaa ada tarifnya Untuk bidan harus bayar 80 jt , perawat 70 jt , dn pegawai BOK 75 jt . Kita juga ingin ikut memajukan daerah kita sndiri lewatt tenaga yg kita miliki . Tp kita slalu mengeluhkan betapa susahnyaa bekerjaa di sini tanpa adanya uang yg segitu besar . Sekali lagi mohon bantuannya .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 10 Desember 2019 - 19:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.

Progress

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan tidak  pernah membuka lowongan kerja bagi tenaga kesehatan maupun non kesehatan, baik untuk  Dinas Kesehatan  sendiri maupun untuk UPTD yang ada dibawahnya. Sehingga dengan demikian Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan pungutan liar/pungli pengangkatan pegawai karena memang tidak pernah membuka lowongan kerja. Terkait dengan pengadaan tenaga BOK 2019, pengumuman pendaftaran serta tahapan pengadaan telah dipasang disetiap papan pengumuman UPTD puskesmas.  Pelaksanaan seleksi juga dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada punguatan liar bagi calon tenaga kontrak. Demikian penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan terkait aduan dari Sdr/sdri Nofiari Wahyudi

Selesai

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan tidak  pernah membuka lowongan kerja bagi tenaga kesehatan maupun non kesehatan, baik untuk  Dinas Kesehatan  sendiri maupun untuk UPTD yang ada dibawahnya. Sehingga dengan demikian Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan pungutan liar/pungli pengangkatan pegawai karena memang tidak pernah membuka lowongan kerja. Terkait dengan pengadaan tenaga BOK 2019, pengumuman pendaftaran serta tahapan pengadaan telah dipasang disetiap papan pengumuman UPTD puskesmas.  Pelaksanaan seleksi juga dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada punguatan liar bagi calon tenaga kontrak. Demikian penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan terkait aduan dari Sdr/sdri Nofiari Wahyudi