Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN81331803
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2023
Jalan raya sebelum pasar Grobogan Purwodadi, dan jalan setelahnya perempatan traffic light setelah pasar Grobogan yg lwt bunderan banyak yg bekas tembelan/ pecah². Mohon dapat diperbaiki, diperhalus, dan dibuat tahan lama minimal 10 thn, udah bosen langganan rusak rusak rusak dan rusak rusak lagi. Nanti rusak laporan lagi lagi lagi lagi dan lagi lagi lagi lagi, gitu gitu terus ya ???
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 11 Juni 2023 - 18:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 08:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 12 Juni 2023 - 09:17 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 13 Juni 2023 - 08:13 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan dditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas Informasinya.
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan raya sebelum Pasar Purwodadi dan setelah pasar (perempatan traffic light) merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan S. Parman. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jalan tersebut.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jalan Ahmad Yani memiliki panjang ruas 3.324 meter dan lebar 12 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 1.474 meter dan kondisi sedang sepanjang 1.850 meter.
2. Jalan S. Parman memiliki panjang ruas 530 meter dan lebar 8 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 530 meter.
3. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut telah dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022-2023 menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
4. Pada tahun 2022 penanganan telah dikerjakan dengan rincian sebagai berikut:
i. Jalan Ahmad Yani telah mendapatkan penanganan dengan anggaran penetapan sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 445 meter.
ii. Jalan Ahmad Yani telah mendapatkan penanganan dengan anggaran perubahan sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 209 meter.
iii. Pada tahun 2022 Jalan S. Parman telah mendapatkan penanganan dengan anggaran penetapan sebesar Rp 500.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 219 meter.
iv. Pada tahun 2022 Jalan S. Parman telah mendapatkan penanganan dengan anggaran perubahan sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 40 meter.
5. Pada tahun anggaran 2023 rencana penanganan sebagai berikut:
i. Jalan Ahmad dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 45 meter.
ii. Jalan S. Parman dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 40 meter.
6. Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan