Rincian Aduan : LGAN81142652

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 17 Sep 2022

Yth Bapak Ganjar Pranowo. Perkenankan kami para wali murid SDN 1 KELET, Kec Keling, Kab Jepara - Jateng ingin MELAPORKAN Dugaan Pungli yg di lakukan olh Pihak Sekolah kepada siswa / siswi SDN 1 KELET yg menerima Dana PIP. Sejak pertama kali Dana PIP tersebut Cair di th 2020, para anak didik yang nama nya terdaftar menerima Dana PIP tersebut di HARUS kan MENYETOR uang sebesar Rp.100 ribu / siswa kepada Pihak Sekolah, setelah para siswa / siswi menyetorkan uang tersebut baru kemudian para wali murid di arahkan untuk membuat rekening BRI. Mohon di tindak lanjuti laporan kami ini dan kami semua BERSEDIA di mintai KETERANGAN untuk mengungkap Dugaan Pungli tersebut. Hal sperti ini jangan di NORMALISASI kan krn akan semakin Menyuburkan praktik - praktik KORUP apalagi hal ini terjadi di Dunia Pendidikan, harus ada Tindakan yg di ambil jika Dugaan Pungli ini benar terjadi. Kami mohon Dinas terkait jgn HANYA mendengar kan PEMBELAAN dari pihak sekolah saja ( sebelah Pihak ) dan mengambil jalan PINTAS utk cepat - cepar menyelesaikan laporan Dugaan Pungli ini tp harus pula mendengarkan keterangan dari para wali murid yg anak nya menjadi korban dugaan Pungli tersebut. Kemajuan Bangsa ini di mulai dari Dunia Pendidikan, jadi jangan di anggap SEPELE hal seperti ini. Jika dari kecil para siswa belajar di lingkungan yang Korup mau jadi apa bangsa ini kedepan nya. Sekian Laporan kami - Terima Kasih wassalam

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 18 September 2022 - 06:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 13:48 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya Terkait dengan aduan ini telah dilakukan klarifikasi dengan Kepala SDN 1 Kelet dan Pengawas Dabin III (selaku pengawas sekolah wilayah desa kelet, Tempur dan damarwulan) pada hari Senin, 19 Sepetember 2022 kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 SDN 1 Kelet telah menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aspirasi anggota Dewan, jumlahnya terbatas sehingga tidak semua siswa mendapatkannya. Atas inisiatif pihak sekolah inginj membagikan rata kepada semua siswa yang bersekolah di SDN 1 Kelet. Pihak sekolah mengetuk pintu hati orangtua siswa penerima PIP naspirasi tersebut untuk memberikan sumbangan secara sukarela yang jumlahnya tidak ditentukan. Setelah terkumpul kemnudia dibagikan kepada siswa yang tidak mendapatkan. Hal ini hanya terjadi sekali, untuk beasiswa PIP tahun berikutnya (2021 dan 2022) sudah tidak menerima lagi beasiswa dari jalur aspirasi tgetapi masih menerima melalui jalur langsung Kementrian Dikbudristek dan tidak ada lagi pungutan kepada para penerima PIP. Pelaksanaan PIP dilaksanakan seasuai dengan regulasi dan prosedure yang berlaku.  Selanjutnya pihak sekolah memohon maaf atas kesalahan dalam mengambil kebijakan sehingga membuat ketidaknyamanan orangtua murid yang merasa dirugikan. Demikian klarifikasi dari SDN 1 Kelet. Selesai

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 13:48 WIB

Kabupaten Jepara