Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN81046664
KABUPATEN SEMARANG, 14 Apr 2021
assalamualaikum pak gubernur. saya bekerja di PT. ALAM CITRA LESTARI jl.kawasan industri candi blok 11 A no.7 semarang. mohon bantuanya.saya sudah berulang kali melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut..mulai dari gaji yang masih di bawah ketetapan pemerintah,jam kerja 66 jam dalam seminggu,tanpa di berikan upah kerja lembur..bahkan baru kami ketahui bahwa iuran bpjs para karyawan sudah 4 bulan tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan.sedangkan tiap bulan gaji kami di potong untuk iuran bpjs.tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.untuk itu kami mohon bantuan dari pak gubernur.sekian laporan saya,atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 14 April 2021 - 13:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 April 2021 - 09:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI