Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN80856979

Rincian Aduan

LGAN80856979

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
14 Feb 2023
0 ditandai
mohon bapak ganjar untuk segera menindak lanjuti indikasi nepotisme dan jual beli jabatan pengisian perangkat desa di desa lambangan, karena tidak ada transparansi serta hanya permainan yang dilakukan oleh desa lambangan seolah2 mengikuti test pengisian perangkat dengan test seperti pada saat test CPNS .TETAPI hal itu hnya akal2lan saja karena nilai tdk bisa langsung muncul dan menunggu 1jam baru keluar.kenapa harus menunggu dan tdk di tampilkan nilai secara transparan hasil test yg sudah dikerjakan.seperti test cpns yg nilai bisa dipantau secara online diyoutube untuk nilainya.sudah ditanyakan ke pada panitia penyelenggara ujian test perangkat desa tentang hal ini.tetapi pihak panitia tdk menjawab dan bungkam menutup2i.mohon untuk bapak ganjar melakukan menindak lanjuti laporan warga yg hal ini apabila tdk ditangani serius akan membuat masyarakat tdk percaya dg pemerintah desa lambangan kabupaten kudus

Disposisi

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:24 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan dinas PMD kudus


Selesai

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:25 WIB

Kabupaten Kudus

info dari Dinas PMD :

pengaturan tempat duduk, soal, waktu merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara dalam hal ini dari perguruan tinggi terkait. Sesuai dengan Perbup 31 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, peserta dapat meminta penjelasan dan mengajukan keberatan atas hasil ujian penyaringan sampai dengan tanggal 20 februari dan disampaikan kepada Panitia Desa setempat.