Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN80018906

Rincian Aduan

LGAN80018906

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
11 Aug 2023
0 ditandai
assalamualaikum.mau tanya tentang dana PIP?bolehkah dana PIP dipotong untuk sodakoh mushola?karena bantuan PIP tahun laludi SDN JEKANI 1 ada potongan untuk sodakoh mushola dan bolehkah dana PIP yang mengelola guru dengan kesepakatan bersama.tahun ini dana PIP cair lagi tapi sama guru suruh ngumpulin disekolahan nanti yang mengelola guru.terima kasih

Disposisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:30 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait, terima kasih.

Progress

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:45 WIB

Kabupaten Sragen

HASIL KOORDINASI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SRAGEN SBB :

Assalamualaikum ww,
Hasil klarifikasi tentang SD Jekani 1 yg mengelola PIP :
1. Kartu dan rekening PIP selama ini dipegang oleh anak, jk dana PIP masuk rek siswa, setelah kelengkapan pencairan siswa mengambil sendiri di dampingi ortunya mengambil di bank.
2. Setelah dana PIP diambil sebagian digunakan utk keperluan anak (sesui kebutuhan sekolah masing" ).
3. Sisa dari dana PIP ditabung di sekolah dengan rekening lain kerjasama dengan BKK yg bukunya dibawa oleh siswa.
4. Program tabungan di sekolah ini merupakan proram yg sudah dibahas dan disetujui oleh rapat komite dan wali murid.
5. Potongan shadaqah pembangunan mushala itu tidak benar. Sesui keterangan pihak pengelola bahwa yg benar adalah infak yg besaranya tdk sama dan ada beberapa anak yg tidak infak.
Demikian hasil klarifikasi kami semoga kita bisa menyikapi secara arif dan bijaksana

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:45 WIB

Kabupaten Sragen

HASIL KOORDINASI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SRAGEN SBB :

Assalamualaikum ww,
Hasil klarifikasi tentang SD Jekani 1 yg mengelola PIP :
1. Kartu dan rekening PIP selama ini dipegang oleh anak, jk dana PIP masuk rek siswa, setelah kelengkapan pencairan siswa mengambil sendiri di dampingi ortunya mengambil di bank.
2. Setelah dana PIP diambil sebagian digunakan utk keperluan anak (sesui kebutuhan sekolah masing" ).
3. Sisa dari dana PIP ditabung di sekolah dengan rekening lain kerjasama dengan BKK yg bukunya dibawa oleh siswa.
4. Program tabungan di sekolah ini merupakan proram yg sudah dibahas dan disetujui oleh rapat komite dan wali murid.
5. Potongan shadaqah pembangunan mushala itu tidak benar. Sesui keterangan pihak pengelola bahwa yg benar adalah infak yg besaranya tdk sama dan ada beberapa anak yg tidak infak.
Demikian hasil klarifikasi kami semoga kita bisa menyikapi secara arif dan bijaksana