Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN79402080
Rincian Aduan
LGAN79402080
Lampiran
Disposisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 05:44 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 05 Juni 2023 - 14:37 WIBKabupaten Tegal
Ketika kami konfirmasikan ke DInas PUPR jalantersebut adalah jalan propinsi. Demikian yang dapat kami sampaikan
Disposisi
Senin, 05 Juni 2023 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 05 Juni 2023 - 15:04 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
garis hijau merupakan jalan kewenangan Provinsi Jateng untuk ruas jalan di depan SDN Rembul 01 kewenangan Kabupaten Tegal
Disposisi
Senin, 05 Juni 2023 - 16:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 16:12 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagaikanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Bojong dan Dinas PUPR agar tim tekhnis bisa melakukan pengecekan di lokasi jalan rusak tersebut sehingga bisa dilihat apakah jalan tersebut masuk menjadi kewenangan dari Pemdes atau Pemkab
Progress
Rabu, 01 November 2023 - 16:28 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Bojong yang sudah melakukan klarifikasi dengan kades Kalijambu dan dapat kami sampaikan bahwasanya untuk jalan Desa Rembul Kades Rembul sudh mengajukan proposal serta sudah masuk usulan tahun 2024.Harpan kami semoga dapat terealisasi sehingga memudahkan para pengguna jalan tersebut
Selesai
Rabu, 01 November 2023 - 16:29 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Bojong yang sudah melakukan klarifikasi dengan kades Kalijambu dan dapat kami sampaikan bahwasanya untuk jalan Desa Rembul Kades Rembul sudh mengajukan proposal serta sudah masuk usulan tahun 2024.Harpan kami semoga dapat terealisasi sehingga memudahkan para pengguna jalan tersebut