Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN79051874
Rincian Aduan
LGAN79051874
Selesai
Public
usul pak gubernur untung truk truk besar di larang lewat terutama di daerah Pekalongan terutama di pagi hari jam kerja kasihan anak anak sekolah yang mau berangkat mumpung belum terjadi musibah.bwt apa d bangun jalan tol kalo ga d pake truk gede.trima kasih
Disposisi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 13:48 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 9 , jalan dibedakan menurut fungsinya yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Pantura di Pekuncen merupakan jalan arteri yg berfungsi untuk menghubungkan vsecara berdayaguna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan kewilayahan, sehingga semua jenis kendaraan bisa melewati jalan tersebut.
Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan nasional dimana pengguna nya diwajibkan membayar tol.
Oleh karena itu para pengguna jalan mempunyai kebebasan memilih jalan yang akan dilewati yang sesuai dengan kelas jalannya.
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:05 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 9 , jalan dibedakan menurut fungsinya yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Pantura di Pekuncen merupakan jalan arteri yg berfungsi untuk menghubungkan vsecara berdayaguna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan kewilayahan, sehingga semua jenis kendaraan bisa melewati jalan tersebut.
Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan nasional dimana pengguna nya diwajibkan membayar tol.
Oleh karena itu para pengguna jalan mempunyai kebebasan memilih jalan yang akan dilewati yang sesuai dengan kelas jalannya.