Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79051874

Rincian Aduan

LGAN79051874

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
08 Aug 2019
0 ditandai
usul pak gubernur untung truk truk besar di larang lewat terutama di daerah Pekalongan terutama di pagi hari jam kerja kasihan anak anak sekolah yang mau berangkat mumpung belum terjadi musibah.bwt apa d bangun jalan tol kalo ga d pake truk gede.trima kasih

Disposisi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 27 Juli 2020 - 13:48 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 9 , jalan dibedakan menurut fungsinya yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Pantura di Pekuncen merupakan jalan  arteri yg berfungsi untuk menghubungkan vsecara berdayaguna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan kewilayahan, sehingga semua jenis kendaraan bisa melewati jalan tersebut.
 
Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan nasional dimana pengguna nya diwajibkan membayar tol.
 
Oleh karena itu para pengguna jalan mempunyai kebebasan memilih jalan yang akan dilewati yang sesuai dengan kelas jalannya.

Selesai

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:05 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 9 , jalan dibedakan menurut fungsinya yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Pantura di Pekuncen merupakan jalan  arteri yg berfungsi untuk menghubungkan vsecara berdayaguna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan kewilayahan, sehingga semua jenis kendaraan bisa melewati jalan tersebut.
 
Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan nasional dimana pengguna nya diwajibkan membayar tol.
 
Oleh karena itu para pengguna jalan mempunyai kebebasan memilih jalan yang akan dilewati yang sesuai dengan kelas jalannya.