Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN78043147
KOTA SALATIGA, 06 Apr 2023
kepada Yth GUBERNUR JATENG GANJAR PRANOWO Dng Hormat sy selaku wakil dari warga Dukuh SLUMUT , Kelurahan KUMPUL REJO ,Kecamatan ARGO MULYO , yg kemaren tersandera di tolak saat mengajukan IPPT lahan , oleh Perda salatiga yg lama no9 thn 2918 , dng kriteria zonasi PB , Yg mana kenyataan sekitar lahan sudah berdiri ada beberapa bangunan rumah , gudang besar , hotel , Dimana sekarang sudah terbit Perda sala tiga yg baru no 29 thn 2018 , dng kriteria lahan kami masuk lahan pertanian holtikultura , yg mana cuman menghasilkan RUMPUT GAJAH & POHON SENGON , Seperti hal nya pemaparan dari bapak mentri ATR / BPN , mengenai zona hijao yg tersandera , untuk itu kami semua sangat mohon kebijakan bapak selaku gubernur ,untuk bisa memberi solusi ,agar kami semua mengajukan IPPT dari PERTANIAN bisa menjadi NON PERTANIAN , karena lahan kami berada di pinggir JLS sala tiga ,yg mana akan lebih bisa bermanfaat & berdaya guna menjadi lahan perdagangan ,, pergudangan , perumahan hal ini kami maksutkan untuk kemajuan kota salatiga , karena yg bayak kalangan mengatakan , perkembangan kota sala tiga di ibarat kan seperti deret hitung , sementara perkembangan kota lain nya bagaikan deret perkalian , apa lagi kalao di bandingkan dng kemajuan jaman yg begitu pesat nya , sungguh kami mohonkan kepedulian bapak selaku gubernur yg sangat kami cintai ,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 09:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 April 2023 - 07:04 WIB
Kota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan telah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 07:50 WIB
Kota Salatiga
Penyusunan Perda No 9 Tahun 2018 sudah melalui kajian tenaga ahli dan persetujuan Kementerian ATR/BPN termasuk penentuan zonasi. Zonasi perlindungan bawahannya ditujukan untuk kepentingan konservasi lingkungan. Penyusunan Perda RDTR mengacu pada permen PU No 20 Tahun 2010 yang konsiderannya tentu mengacu pada UUD 1945 sebagai sumber hukum.
Sesuai dengan amanat bpk Presiden maka perijinan pemanfaatan ruang yang sekarang berupa KKPR diajukan melalui DPMPTSP. Dan untuk KKPR Berusaha UMK tidak dikenakan biaya/gratis. Rekomendasi yang dikeluarkan tentunya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang RDTR yang sampai saat ini masih berlaku.
Pada Rancangan Perda RTRW yang baru zonasi lokasi tanah bapak sudah disesuaikan menjadi kawasan budidaya berupa kawasan/zonasi hortikultura mengikuti perkembangan kota. Peruntukannya juga lebih beragam dibandingkan zonasi sebelumnya. Ketentuan umum zonasinya belum dapat kami sampaikan karena belum ditetapkan sebagai Perda.
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 07:51 WIB
Kota Salatiga
Demikian tanggapan kami semoga bermanfaat.