Rincian Aduan : LGAN78043147

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 06 Apr 2023

kepada Yth GUBERNUR JATENG GANJAR PRANOWO Dng Hormat sy selaku wakil dari warga Dukuh SLUMUT , Kelurahan KUMPUL REJO ,Kecamatan ARGO MULYO , yg kemaren tersandera di tolak saat mengajukan IPPT lahan , oleh Perda salatiga yg lama no9 thn 2918 , dng kriteria zonasi PB , Yg mana kenyataan sekitar lahan sudah berdiri ada beberapa bangunan rumah , gudang besar , hotel , Dimana sekarang sudah terbit Perda sala tiga yg baru no 29 thn 2018 , dng kriteria lahan kami masuk lahan pertanian holtikultura , yg mana cuman menghasilkan RUMPUT GAJAH & POHON SENGON , Seperti hal nya pemaparan dari bapak mentri ATR / BPN , mengenai zona hijao yg tersandera , untuk itu kami semua sangat mohon kebijakan bapak selaku gubernur ,untuk bisa memberi solusi ,agar kami semua mengajukan IPPT dari PERTANIAN bisa menjadi NON PERTANIAN , karena lahan kami berada di pinggir JLS sala tiga ,yg mana akan lebih bisa bermanfaat & berdaya guna menjadi lahan perdagangan ,, pergudangan , perumahan hal ini kami maksutkan untuk kemajuan kota salatiga , karena yg bayak kalangan mengatakan , perkembangan kota sala tiga di ibarat kan seperti deret hitung , sementara perkembangan kota lain nya bagaikan deret perkalian , apa lagi kalao di bandingkan dng kemajuan jaman yg begitu pesat nya , sungguh kami mohonkan kepedulian bapak selaku gubernur yg sangat kami cintai ,

0 Orang Menandai Aduan Ini