Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 04 April 2020 - 19:41 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 06 April 2020 - 08:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 08:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA dan gratis 100 persen bagi pelanggan daya 450 VA yang masuk kategori penerima subsidi.
Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 450 VA gratis dan 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Kalau panjenengan belum terdata sebagai pelanggan yang layak mendapat subsidi listrik, sebaiknya panjenengan bisa melapor ke Kades untuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kalau panjenengan belum terdata sebagai pelanggan yang layak mendapat subsidi listrik, sebaiknya panjenengan bisa melapor ke Kades untuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian penjelasan kami, terima kasih.