Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN76840118

Rincian Aduan

LGAN76840118

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
05 May 2020
0 ditandai
Selamat sore, Saya Siti Alhuda, Alamat saya, Jl. Comal 5, RT 02/ RW 04, kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Surakarta. Saya perempuan berusia 22 tahun, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Fakultas Ilmu Tarbiyah, IAIN Surakarta. Saya juga seorang karyawan salah satu perusahaan Fastfood yaitu MC Donald Saya hidup hanya dengan ibu saya dirumah yang beliau juga sedang menjalani terapi syaraf tulang belakang di RS Ortopedi Solo secara rutin Jadi, saya pribadi harus mencari uang sendiri untuk menghidupi diri saya dan ibu saya, Untuk memenuhi kebutuhan sehari2, dan membayar UKT kuliah saya, dimana saya juga masih memiliki tanggungjawab angsuran motor saya xRide/Yamaha sebesar 650rb/bulan, di salah satu leasing *BCA CS FINANCE* Pandemi Covid 19 sangat berdampak bagi saya pribadi, sebab saya juga diliburkan dari pekerjaan saya dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sehingga saya tidak memiliki pemasukan🙏 Berdasarkan pemberitahuan dari Bp. Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, terkait keringanan angsuran kredit untuk bank leasing dll Saya mohon untuk bisa disampaikan kepada pihak leasing *Cs Finance* Saya sudah kesana meminta keringanan, Tetapi dari pihak leasing *tidak* memberikan keringanan apapun sebab angsuran saya kurang 4 kali Saya mohon sangat untuk bisa disampaikan dan ditindaklanjuti terkait kesesuaian pernyataan dari Bp. Gubernur Jawa Tengah dan pihak leasing , 4xRp.650.000 itu cukup besar bagi saya pribadi, Terlebih untuk keadaan saya saat ini, dan mirisnya saya tetap didatangi dirumah untuk dtagih membayar angsuran 🙏🙏 Saya tahu tanggung jawab saya, jadi saya akan bekerja untuk membayar utang saya, tetapi untuk saat ini hal ini sangat menyulitkan saya, terimakasih 🙏🙏

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 03:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2020 - 09:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.