Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN76840118
Rincian Aduan
LGAN76840118
Selesai
Public
Selamat sore,
Saya Siti Alhuda,
Alamat saya, Jl. Comal 5, RT 02/ RW 04, kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Surakarta.
Saya perempuan berusia 22 tahun, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Fakultas Ilmu Tarbiyah, IAIN Surakarta.
Saya juga seorang karyawan salah satu perusahaan Fastfood yaitu MC Donald
Saya hidup hanya dengan ibu saya dirumah yang beliau juga sedang menjalani terapi syaraf tulang belakang di RS Ortopedi Solo secara rutin
Jadi, saya pribadi harus mencari uang sendiri untuk menghidupi diri saya dan ibu saya,
Untuk memenuhi kebutuhan sehari2, dan membayar UKT kuliah saya, dimana saya juga masih memiliki tanggungjawab angsuran motor saya xRide/Yamaha sebesar 650rb/bulan, di salah satu leasing *BCA CS FINANCE*
Pandemi Covid 19 sangat berdampak bagi saya pribadi, sebab saya juga diliburkan dari pekerjaan saya dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sehingga saya tidak memiliki pemasukanðŸ™
Berdasarkan pemberitahuan dari Bp. Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, terkait keringanan angsuran kredit untuk bank leasing dll
Saya mohon untuk bisa disampaikan kepada pihak leasing *Cs Finance*
Saya sudah kesana meminta keringanan,
Tetapi dari pihak leasing *tidak* memberikan keringanan apapun sebab angsuran saya kurang 4 kali
Saya mohon sangat untuk bisa disampaikan dan ditindaklanjuti terkait kesesuaian pernyataan dari Bp. Gubernur Jawa Tengah dan pihak leasing , 4xRp.650.000 itu cukup besar bagi saya pribadi,
Terlebih untuk keadaan saya saat ini, dan mirisnya saya tetap didatangi dirumah untuk dtagih membayar angsuran ðŸ™ðŸ™
Saya tahu tanggung jawab saya, jadi saya akan bekerja untuk membayar utang saya, tetapi untuk saat ini hal ini sangat menyulitkan saya, terimakasih ðŸ™ðŸ™
Topik
Disposisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 03:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.