Rincian Aduan : LGAN75302224

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 20 Nov 2022

asalamuallaikum pak pak maaf sebelumnya saya mau melaporkan apa bantuan blt itu bisa diambil tanpa menggunakan kk dan ktp yg bersakutan pak.. dan apakah diperbolehkan bantuan blt itu dipotong untuk kegiatan desa tanpa diserah terimakan terlebih dahulu ke yg bersangkutan.. mohon bantuannya pak..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 20 November 2022 - 22:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 21 November 2022 - 08:45 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait

Selesai

Senin, 28 November 2022 - 08:17 WIB

Kabupaten Klaten

Menanggapi tentang Pengambilan BLT 
Desa Jimbung, bisa diambil dengan membawa undangan, foto copy KK dan KTP, bukti terlampir
Pemerintah Desa Jimbung tidak memotong bantuan BLT DD, semua diserahkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 300 ribu rupiah kepada yg bersangkutan