Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN75302224
Rincian Aduan
LGAN75302224
Selesai
Public
asalamuallaikum pak
pak maaf sebelumnya saya mau melaporkan apa bantuan blt itu bisa diambil tanpa menggunakan kk dan ktp yg bersakutan pak.. dan apakah diperbolehkan bantuan blt itu dipotong untuk kegiatan desa tanpa diserah terimakan terlebih dahulu ke yg bersangkutan..
mohon bantuannya pak..
Disposisi
Minggu, 20 November 2022 - 22:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 21 November 2022 - 08:45 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 08:17 WIBKabupaten Klaten
Menanggapi tentang Pengambilan BLT
Desa Jimbung, bisa diambil dengan membawa undangan, foto copy KK dan KTP, bukti terlampir
Pemerintah Desa Jimbung tidak memotong bantuan BLT DD, semua diserahkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 300 ribu rupiah kepada yg bersangkutan