Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN74906206
KABUPATEN REMBANG, 23 May 2023
lapor pak gub ibu saya adalah penerima BPNT, tp ATM nya sdh bbrp minggu ini diminta dan disimpan oleh pihak e-warung, begitu juga dg penerima bantuan BPNT yg lain. dan ketika diminta yang punya, pihak e-warung keberatan. apakah hal tersebut dibenarkan menurut peraturan?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 23 Mei 2023 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 15:36 WIB
DINAS SOSIAL
Monggo Kartu wajib dibawa sendiri dan merupakan kepemilikan pribadi. E Warung dilarang mengintervensi kepemilikan kartu atau pencairan kebutuhan PM. silahkan laporkan kepada kami E Warung di desa/kelurahan mana.