Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN74906206

Rincian Aduan

LGAN74906206

Verifikasi Public
KABUPATEN REMBANG
23 May 2023
0 ditandai
lapor pak gub ibu saya adalah penerima BPNT, tp ATM nya sdh bbrp minggu ini diminta dan disimpan oleh pihak e-warung, begitu juga dg penerima bantuan BPNT yg lain. dan ketika diminta yang punya, pihak e-warung keberatan. apakah hal tersebut dibenarkan menurut peraturan?

Disposisi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:36 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo Kartu wajib dibawa sendiri dan merupakan kepemilikan pribadi. E Warung dilarang mengintervensi kepemilikan kartu atau pencairan kebutuhan PM. silahkan laporkan kepada kami E Warung di desa/kelurahan mana.