Rincian Aduan : LGAN74731045

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 21 Nov 2018

Mengenai aturan fogging.. Mengapa fogging oleh dinas kesehatan dalam hal ini di wilayah kabupaten Semarang, baru bisa direalisir, ketika sudah terjadi kasus (beberapa kali orang terkena demam berdarah).. Padahal, nyamuk demam berdarah susah bahkan tidak bisa diketahui kapan kedatangannya.. hal ini bisa diartikan menjadi "TUNGGU ORANG LAIN SAKIT / HILANG NYAWA DAHULU, BARU LAKUKAN TINDAKAN" .. ini mengenai lingkungan, mengenai habitat mahkluk hidup.. kami mohon respon dari pemerintah mengenai aturan tersebut.. Matur nuwun..

0 Orang Menandai Aduan Ini