Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN74658510
KABUPATEN SUKOHARJO, 26 Jan 2020
BPJS MOHON DI TINDAK LANJUTI lapor pak gubernur jika berpedoman pada perpres no 75 Tentang kewajiban pekerja ikut dalam bpjs kesehatan Yang telah di atur dengan komposisi 5% yang terbagi 4% di tanggung perusahaan 1% di tanggung pekerja Yang berarti Potongan upah untuk pertanggungan bpjs paling besar adalah rp18.000 Tapi pada kenyataannya Kami Seluruh karyawan di potong sebesar rp96.000 (lebih besar dari 5%?) Dengan alasan Perusahaan tidak mampu?? Padahal Kenyataannya perusahaan di mana kami bekerja Karyawannya hampir 30.000 orang Sudah bersertifikat TBK. INI terasa sangat memberatkan bagi kami yg menerima upah hanya sebesar umk saja tidak lebih. Mohon pak gubernur menindak lanjuti. Matur nuwun
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:29 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIB
BPJS Kesehatan
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIB
BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:52 WIB
BPJS Kesehatan