Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN74062904
Selesai
Public
KABUPATEN GROBOGAN, 26 Apr 2022
ijin lapor pak gub, terkait laporan saya kemarin untuk tidak lanjut, saya sudah membuat proposal permohonan bantuan rumah tidak layak huni berserta lampiran persyaratan dan sudah saya kirimkan ke dinas RTLH kabupaten grobogan ,saya jumadi alamat des. pangkalan rt 06 rw 01 kec. karangrayung kab. grobogan saya mohon bantuan untuk bp. ganjar pranowo untuk menindak lanjuti laporan saya sekian terimakasi
Selesai
Rabu, 27 April 2022 - 10:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan anda sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.