Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN73106495
Rincian Aduan
LGAN73106495
Lampiran
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 06:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan , dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. a.Telah dilakukan tinjauan lapangan bersama satreskrim polres klaten pada tgl 13 Juli 2023 dan ditemukan adanya 2 (dua) alat berat sedang melakukan kegiatan gali-muat;
b. Diketahui dari pengelola, bahwa kegiatan tersebut tidak mempunyai perizinan dan telah diberikan pembinaan kepada pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut dan segera mengajukan perizinan minerba;
c. proses selanjutnya akan diteruskan kepada APH;
2. Telah dilakukan tinjauan lapangan kembali pada tgl 31 Juli 2023 dan ditemukan 2 (dua) alat berat/ excavator parkir (tidak ada kegiatan operasi produksi), tidak diketahui siapa pemilik/pengelola dari alat berat tersebut;
3. Sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;
4. untuk itu, aduan ini akan kami koordinasikan dan teruskan kepada APH
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan