Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN73106495
KABUPATEN KLATEN, 14 Aug 2023
mohon kpd pemprof jateng. kami mohon laporan tambang ilegal galian c. eskavator di wilayah ngemplaseneng dan sokorini. manisrenggo. supaya cpt di tindak dan tdk boleh lagi menambang. karena sudah menghilangkan mata air di sawah sekitar. kok sekarang eskavatornya malah ada puluhan. mohon untuk di tindak lanjuti.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 06:48 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:18 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan , dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. a.Telah dilakukan tinjauan lapangan bersama satreskrim polres klaten pada tgl 13 Juli 2023 dan ditemukan adanya 2 (dua) alat berat sedang melakukan kegiatan gali-muat;
b. Diketahui dari pengelola, bahwa kegiatan tersebut tidak mempunyai perizinan dan telah diberikan pembinaan kepada pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut dan segera mengajukan perizinan minerba;
c. proses selanjutnya akan diteruskan kepada APH;
2. Telah dilakukan tinjauan lapangan kembali pada tgl 31 Juli 2023 dan ditemukan 2 (dua) alat berat/ excavator parkir (tidak ada kegiatan operasi produksi), tidak diketahui siapa pemilik/pengelola dari alat berat tersebut;
3. Sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;
4. untuk itu, aduan ini akan kami koordinasikan dan teruskan kepada APH
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan