Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN73016770
Rincian Aduan
LGAN73016770
Selesai
Public
Lampiran
Di Kecamatan Karanganyar ada galian batu dan pasir sungai yang diduga tidak memiliki IUP.
kami sudah konfirmasi ke ESDM Provinsi. yang memiliki ijin hanya satu dan yang lain tidak.
puluhan tahun melakukan penambangan di desa sebelah (pododadi) dan melewati desa kami (legokkalong). hasilnya kondisi jalan rusak parah. terkait lingkungan hidup juga kurang terjaga karna muatan tidak ditutup terpal.
kami sudah konfirmasi juga ke Dinas Perhubungan, dan DPU Taru yang kebetulan baru melakukan pengaspalan jalan. kabarnya jalan ini tergolong kelas 3 (yang setahu saya maksimal 8ton)
warga kami meminta agar truk melewati desa galian karena ada jalan lain di desa pododadi yang tidak melewati legokkalong. sebelum adanya mediasi dari pihak desa, dan pengelola galian. kami sementara sudah konfirmasi agar jalan tidak dilewati truk tambang batu pasir (yang diduga tidak memiliki IUP.
akan tetapi ada beberapa oknum yang sudah tau dan diduga melakukan provokasi karena tetap melewati jalan tersebut.
di ujung jalan sudah ditulis sementara truk galian dilarang lewat.
mohon tindakannya segera.
terimakasih ðŸ™
Disposisi
Senin, 10 Oktober 2022 - 00:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindaklanjut
Selesai
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terdapat pengaduan yang sama telah kami tindaklanjuti, selanjutnya akan kami lakukan pemantauan