Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN73010414
KOTA SEMARANG, 08 Mar 2023
Apakah minyak kita harga nya suda naik?? atau sudah tidak ada subsidi lagi? dan apakah beli minyak kita harus membeli margarin juga? Sebentar lagi lebaran, bagaiamana menangani para oknum oknum tidak bertanggung jawab?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Maret 2023 - 07:02 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 07:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 07:20 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah mengeluarkan Permendag 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat pasal 10 ayat (1) pengecer wajib menjual MGR dengan harga dibawah atau sama dengan HET.
Ayat (2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar :
a. Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg untuk MGR dalam bentuk curah
b. Rp 14.000/liter untuk MGR bentuk kemasan.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat :
a. Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari Tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (Domentic Price Obligation) dan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan;
b. Penjualan minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain;
c. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.
3. Disperindag sudah berupaya menghubungi pelapor 0895333066851 untuk memastikan lokasi dan kejadian akan tetapi nomor tersebut tidak aktif.
4. Berdasarkan monitoring di beberapa pasar pantauan di Kota Semarang, tidak ditemukan bundling minyakita dengan merk hemart.
5. Hasil koordinasi dengan Pak Wijaya / CV.Mega Makmur untuk dilakukan pengecekan pada stafnya dan agar melakukan penertiban jalur distribusi dan atau /para supplyernya.
6. Dalam hal dilapangan masih terdapat pelanggaran akan segera kita koordinasikan dengan Satgas Pangan Polda Jateng.
Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.