Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN72737858

Rincian Aduan

LGAN72737858

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
29 May 2023
0 ditandai
untuk pemilihan Kadus kenapa mesti dari RS daerah,saya bikin langsun di BNN jawa barat di tolak,padahal BNN kan instalasi Negara, apa bedanya sama hasil di RS Daerah? Setidaknya ada toleransinya..cuma gara" tidak dari RS Daerah sy tidak bisa mendaftar.saya sudah terlanjur bikin di jawa barat karna sekalian minta legalisir untuk ke sekolahan saya dulu,dan tidak tidak ada uang lagi untuk periksa ke RS Daerahnya

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:25 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, terkait hal tersebut akan kami komunikasikan dengan dispermasdes terkait seleksi perangkat desa selaku yang membidangi, terimakasih

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas Laporan saudara

Perlu kami sampaikan bahwa untuk Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomo2 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (dengan mengacu pada Ketentuan Umum terkait pemakaian Kata Daerah bermakna Kabupaten Kendal).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan calon perangkat desa di Kabupaten Kendal, yaitu Bebas Zat Narkoba dan Psikotropika adalah berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kendal.

Terimakasih

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas Laporan saudara

Perlu kami sampaikan bahwa untuk Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomo2 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (dengan mengacu pada Ketentuan Umum terkait pemakaian Kata Daerah bermakna Kabupaten Kendal).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan calon perangkat desa di Kabupaten Kendal, yaitu Bebas Zat Narkoba dan Psikotropika adalah berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kendal.

Terimakasih