Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN72593361
KOTA SEMARANG, 08 Mar 2023
salam sejahtera bagi semua #polusi udara #solusi sudah hampir 3 tahun kami khususnya warga RW 9 Desel Ngaliyan merasakan dampak lingkungan yang cukup signifikan dalam hal ini yaitu polusi udara. jadi, PT.Wastec International ( bergerak dibidang sampah rumah sakit ) se jawa Bali, dari awal mencuatnya kasus Covid 19 . pihak Wastec menurut pemahaman kami adalah perusahaan yang mengambil sampah rumah sakit kemudian di kumpulkan di wilayah kawasan industri gatot subroto krapyak semarang barat, kemudian dibakarlah sampah tersebut hingga menyulut asap hitam tebal berbau sangit yang untuk kami khususnya warga RW 9 sangat terganggu akan kejadian ini. karena berkaitan dengan kesehatan warga kami yang setiap hari menghirupnya secara leluasa polusi tersebut. > apakah ada cara lain untuk memusnahkan sampah rumah sakit ? yang dengan tidak menimbulkan polusi udara ? > bagaiamana cara kami negosiasi , karena pemahaman kami ini termasuk bekerjasama dengan ijin pemkot perihal tempat pembakaran ? > adakah solusi yang bijak untuk masa depan kesehatan kami ? matursuwun bapak, reaksi bapak sangat membantu bagi kami, semoga semuanya baik baik saja dan sehat sehat selalu , aamiin
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Maret 2023 - 09:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Maret 2023 - 10:20 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:21 WIB
Kota Semarang
Selesai
Senin, 01 Januari 2024 - 21:13 WIB
Kota Semarang
Terimakasih atas aduan yang disampaikan.
Setelah kami verifikasi aduan bapak/ibu, bahwasannya Wastec International merupakan perusahaan yang berklasifikasi PMA. Terkait tindaklanjut aduan ini, sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 (Ps. 22:3) berhubung wewenang ada di Kementerian LHK RI, kami akan lanjutkan untuk berkoordinasi dengan pusat agar segera menemukan solusi yang terbaik.