Rincian Aduan : LGAN72479529

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 28 Nov 2022

1.kepada kepala badan pertanahan pusat jawa tengah meliputi wilayah karanganyar dan substansi pertanahan wilayah colomadu. 2.kepada departemen keuangan repuplik indonesia direktorat jendral pajak kantor wilayah VIII jateng dan DIY kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan surakarta. merujuk atas surat perintah pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 1996 yg baru saja saya temukan. no sppt : 33.13.120.002.004 - 0062.0/96-01. objek pajak bumi dan bangunan di dusun: madoh rt 004 rw 08 desa : bolon kecamatan: colomadu kab : karanganyar atas nama wajib pajak : supodo hadi sumarto alamat: dusun :madoh rt 004 rw 08 desa : bolon kec : colomadu kab : karanganyar objek pajak bumi 130m kelas 38 objek pajak bangunan 60m kelas 20 tanggal jatuh tempo 15 desember 1996 tempat pembayaran : BRI UNIT COLOMADU MALANGJIWAN COLOMADU KARANGANYAR. dibuat di kantor pelayanan pajak surakarta 06 februari 1996 yg saat itu ditanda tangani oleh drs.KARMEN MANURUNG dgn NIP 060040391. maka dengan ini apakah benar tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama yg terlampir diatas???? dikarnakan sampai detik ini kami anak keturunan dari data diatas tidak pernah diberikan hak atas kepemilikan tanah tsb diatas dan bahkan malah orang lain yg menempati tanah tersebut tanpa mengetahui ke absahan dari sertifikat tanah tersebut. dan jika memang tanah tsb sudah dimiliki orang lain secara sah maka bisakah kita sebagai penerus waris meminta kejelasan alur awal perpindahan kepemilikan tanah tsb secara sah sesuai hukum yg berlaku diindonesia. akan tetapi apabila tanah tersebut ternyata masih bisa kami perjuangkan sbg penerus sah atas kepemilikan tanah tsb diatas maka kami semua sbg keturunan dan waris atas data data kepemilikan tanah diatas memohon dgn sangat kepada instansi terkait disini untuk meluruskan mana yg berhak dan mana yg melanggar hukum pertanahan dan juga pemalsuan data pertanahan negara. peristiwa ini terjadi tahun 2012 saat nenek kami meninggal dalam kecelakaan ,dan setelah itu kami diusir oleh orang yg menempati tanah dgn alasan kami tidak punya hak atas tanah tsb,tp pada saat kami meminta bukti atas kepemilikan tanah yg mereka claim sbg milik mereka,merekapun juga tidak mau menunjukan surat sah kepemilikan tanah yg mereka kuasai. dan saat itu kami hanyalah orang miskin yg tidak tahu hukum yg akhirnya kami diusir dan diberikan pesangon sebesar 6jt rupiah oleh orang yg menempati tanah tsb dan kami pun terpaksa pergi karna kami tidak punya bukti atas kepemilikan tanah tsb, tapi hari ini kami menemukan bukti awal sejarah kepemilikan tanah tsb,sehingga kami ingin memperjuangkan tanah itu kembali,agar bisa dipakai oleh anak keturunan kami. moho dengan sangat bapak gubernur jawa tengah,bapak ganjar pranowo menindak lanjuti permasalahan ini,karna kami hanya orang miskin,sehingga kami tidak bisa memperjuangkan hak kami saat itu. harapanya masalah ini dapat terselesaikan oleh bantuan pemerintah yg adil. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini