Rincian Aduan : LGAN71671415

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 22 Feb 2020

aslamalaikum,,saya mau tanya perihal kependudukan...jadi saya ini sdah berada dirumah yg sekarang saya huni sekitar hampir 2 tahun,,tp data kependudukan saya masih dialamat mertua saya,,yg ingin saya tanyakan 1.apakah saya harus mengurus surat pindah ke kelurahan atau bisa langsung ke dukcapil?? 2.karena ditempat saya yg dlu sedang ada PTSL(sertifikat masal) jadi data saya masih saya pakai untuk keperluan data PTSL,,lalu baiknya saya mengurus surat pindah dulu atau mengurus nanti klo sertifikat sdah jadi... demikian mohon maaf dan mohon dijawab trima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 24 Februari 2020 - 08:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jika saudara ingin merubah alamat, silahkan diajukan ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat.

Selesai

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab