Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN71671415
Rincian Aduan
LGAN71671415
Selesai
Public
aslamalaikum,,saya mau tanya perihal kependudukan...jadi saya ini sdah berada dirumah yg sekarang saya huni sekitar hampir 2 tahun,,tp data kependudukan saya masih dialamat mertua saya,,yg ingin saya tanyakan
1.apakah saya harus mengurus surat pindah ke kelurahan atau bisa langsung ke dukcapil??
2.karena ditempat saya yg dlu sedang ada PTSL(sertifikat masal) jadi data saya masih saya pakai untuk keperluan data PTSL,,lalu baiknya saya mengurus surat pindah dulu atau mengurus nanti klo sertifikat sdah jadi...
demikian mohon maaf dan mohon dijawab trima kasih
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2020 - 08:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 25 Februari 2020 - 09:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jika saudara ingin merubah alamat, silahkan diajukan ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat.
Selesai
Selasa, 25 Februari 2020 - 09:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab