Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN71134128
KABUPATEN SEMARANG, 24 Aug 2023
selamat siang pak gub. ijin menyampaikan keluhan terkait dengan tarif listrik. kami dari desa kemitir kec sumowono kab. Semarang dulu di tahun 2015 kami dapat bantuan air bersih/ Pamsimas. dan dalam pengajuan pemasangan listrik dari PLN di ACC tarif S / sosial. dan kemarin tgl 23 Agustus ada petugas dari PLN datang cek meter listrik dan katanya tidak sesuai dg aturan yang berlaku. katanya harus tarif rumah tangga. dan dari pengurus Pamsimas harus datang menghadap ke kantor PLN Ambarawa kab Semarang. dan pengurus diminta menutup kurang bayar sejumlah Rp. 11.822.663. padahal dari awal tidak ada pemberitahuan dari PLN harus ganti tarif dari S ke Rumah tangga dan apakah itu kesalahan kami. kami tidak mencuri listrik dan dari dulu jg dari PLN sudah ACC bisa pakai tarik S. kenapa tidak ada informasi ada perubahan terkait penggunaan tersebut dan kekurangan tetap di bebankan kepada kami yang tidak tau menau soal itu.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 07:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Manager ULP Ambarawa, TL TE ULP, Tim P2TL Ambarawa mengunjungi pelanggan untuk menjelaskan kronologi kejadian, peraturan dan ketetapan yang telah diberlakukan.2. Perwakilan pelanggan yaitu Pak Kadus Kemitir, Pak Triyatno (Pengurus Pamsimas), Budi Priyanto (Ketua Pamsimas) sudah menerima penjelasan mengenai kekurangan tagihan bulanan pelanggan tersebut dan sudah menyelesaikan proses administrasi
Selesai
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 07:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih