Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN70994174
Rincian Aduan
LGAN70994174
Selesai
Public
selamat sore, saya ingin penjelasan mengenai IT desa.
Bolehkah perangkat desa seperti Kaur merangkap atau dijadikan IT desa?.
karena mempunyai keahlian/kemampuan IT yang cukup baik.
bila dilarang adakah peraturan yg menerangkan tentang hal tersebut?
mohon penjelasannya.
terima kasih
Disposisi
Rabu, 16 Januari 2019 - 10:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 17 Januari 2019 - 09:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:16 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih informasinya, tidak ada aturan yang melarang, kebijakan diserahkan kepada Kepala Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa
Selesai
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:16 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab