Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN70994174

Rincian Aduan

LGAN70994174

Selesai Public
LAIN-LAIN
15 Jan 2019
0 ditandai
selamat sore, saya ingin penjelasan mengenai IT desa. Bolehkah perangkat desa seperti Kaur merangkap atau dijadikan IT desa?. karena mempunyai keahlian/kemampuan IT yang cukup baik. bila dilarang adakah peraturan yg menerangkan tentang hal tersebut? mohon penjelasannya. terima kasih

Disposisi

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Kamis, 17 Januari 2019 - 09:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih informasinya, tidak ada aturan yang melarang,  kebijakan diserahkan kepada Kepala Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa

Selesai

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab