Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN70580407
KABUPATEN KENDAL, 21 May 2020
Kpd Yth Bpk Ganjar pranowo saya mau konsultasi.sudah 2 bulan saya di PHK terdampak covid-19 tp sampai sekarang saya tidak menerima bansos pak.saya tidak ada penghasilan lain pak saya harus menanggung anak istri dan kedua orang tua saya yang sudah renta,bpk saya kena struk.rumah saya juga masih pakai kayu yg sudah reot,memang ibu saya dapat PKH tp saya dan ibu saya sudah beda KK...padahal waktu saya pulang dr perantauan saya lapor sama perangkat desa.mohon perhatianya pak ganjar.terima kasih
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 05:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:43 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:54 WIB
Kabupaten Kendal
1. Penerima Bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) / Sembako adalah
warga masyarakat miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
yang setiap triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
Ketua RT/RW dan tokoh Masyarakat.
2. Jika Saudara memenuhi kriteria masyarakat miskin dan layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah, sebaiknya menghubungi Kepala
Desa setempat untuk dimasukkan dalam DTKS melalui aplikasi SIKSNG/SIKSDJ oleh tenaga Verifikator/Fasilitator.
Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terima kasih.