Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN70573090
KOTA SEMARANG, 29 Jan 2022
assalamualaikum pak gubernur. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI.kawasan industri candi blok 11 A No.7 jl.gatot subroto semarang. ingin mempertanyakan soal laporan2 saya sebelumnya.berulang kali saya melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,mulai dari jam kerja 66 jam dalam seminggu,gaji yang masih di bawah umk semarang kota,juga perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah.dari laporan2 saya sebelumnya tidak ada satu pun yang terealisasi.untuk itu dalam laporan saya hari ini,saya lampirkan slip gaji sebagai alat bukti.dalam slip gaji tersebut tertulis jelas upah lembur yang kami terima.hari minggu,dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam cuma di berikan upah 30 ribu.untuk itu kami mohon kepada bapak gubernur,dan dinas ketenagakerjaan untuk lebih serius dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.sekian laporan ini,saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Minggu, 30 Januari 2022 - 06:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 30 Januari 2022 - 08:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI