Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN70573090

Rincian Aduan

LGAN70573090

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
29 Jan 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI.kawasan industri candi blok 11 A No.7 jl.gatot subroto semarang. ingin mempertanyakan soal laporan2 saya sebelumnya.berulang kali saya melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,mulai dari jam kerja 66 jam dalam seminggu,gaji yang masih di bawah umk semarang kota,juga perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah.dari laporan2 saya sebelumnya tidak ada satu pun yang terealisasi.untuk itu dalam laporan saya hari ini,saya lampirkan slip gaji sebagai alat bukti.dalam slip gaji tersebut tertulis jelas upah lembur yang kami terima.hari minggu,dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam cuma di berikan upah 30 ribu.untuk itu kami mohon kepada bapak gubernur,dan dinas ketenagakerjaan untuk lebih serius dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.sekian laporan ini,saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 30 Januari 2022 - 06:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Minggu, 30 Januari 2022 - 08:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai