Rincian Aduan : LGAN70452116

Selesai Public

KOTA TEGAL, 17 Aug 2023

Selamat malam bpk/ibu gubernur yg terhormat dan seluruh jajarannya, saya salah satu warga kota tegal khususnya Jl. martoloyo RT/RW 01/09 Kec. tegal timur, Kel. panggung saya ingin melakukan pengaduan terkait bangunan petak yang berdiri menjamur di bantaran sungai ketiwon. sebelumnya saya mengucapkan terimakasih untuk aduan yg sebelumnya pernah saya kirimkan terkait pembuangan sampah warga di pinggiran sungai telah selesai dilakukan pemasangan spanduk DILARANG BUANG SAMPAH DISINI. walau kenyataannya masih saja ada sisa sampah yg menumpuk. kali ini saya mengadukan terkait bangunan yang berdiri yang digunakan sebagai tempat rongsok,togel dan kayu2 bekas.untuk hal ini saya dan sebagian kecil warga sudah pernah menyampaikan keluhan kpd ketua RT setempat, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun, sampai pd akhirnya saya mendapati ada forum laporgub dimana bisa menyerukan keluhan dan akan langsung direspon oleh bpk gubernur beserta jajarannya menurut saya dan mungkin bpk/ibu sekalian bangunan tersebut tidak layak ada disana. karna itu bantaran sungai besar dan sangat merusak lingkungan. terlebih yang mendirikan bukanlah warga satu RT. sekali lagi saya minta tolong untuk dicek bahkan bila perlu bantu bicara pd ketua RT setempat jangan hanya ke salah satu warga tampa dilakukan pengamatan secara langsung ke tempat2 tersebut.karna yang kami tahu aduan yg saya buat sebelumnya hanya ditinjau bagian sampah saja tanpa meninjau secara langsung bangunan2 di sebelah2nya. mohon untuk bpk gubernur,bpk wali kota tegal dan seluruh jajarannya untuk membantu semaksimal mungkin agar lingkungan dan alam sekitar sungai menjadi baik,bersih dan terawat. kami resah ketika timbunan rongsok yang bau jika tekena hujan dan menjadi sarang tempat tinggal hewan2 melata. sekali lagi saya minta bantuannya pd pihak laporgub. terimakasih, salam sejahtera bagi kita semua

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 05:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 19 Februari 2024 - 11:31 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan aduannya. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.


Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP Kota Tegal telah melakukan pengecekan lapangan dan melakukan koordinasi dengan RT/RW, Kelurahan Panggung, dan BPUSDAPR (Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi kepemilikan dan dasar hukum penyelesaian permasalahan atas laporan aduan bapak. Dapat kami sampaikan untuk rencana tindaklanjut yang akan kami lakukan:

  1. Sesuai hasil peninjauan dan koordinasi dengan BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, bahwa akan dilayangkan surat teguran dan perintah penertiban bangunan liar (Bangli) oleh DPUSDAPR Provinsi Jawa Tengah.
  2. Dalam hal pelaksanakan eksekusi Bangli yang dilakukan oleh BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, akan dilaksanakan setelah mendapat perintah pembongkaran dan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk meminta bantuan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Tegal.
  3. Satpol PP Kota Tegal akan memantau pelaksanaan tindaklanjut BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah.

Progress

Senin, 19 Februari 2024 - 11:32 WIB

Kota Tegal

Berikut kami lampirkan hasil tindaklanjut dan koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tegal

Lampiran PDF

Selesai

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:47 WIB

Kota Tegal

Demikian hasil tindaklanjut dari Satpol PP Kota Tegal. Terimakasih