Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN70452116
Rincian Aduan
LGAN70452116
Lampiran
Disposisi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 10:15 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Senin, 19 Februari 2024 - 11:31 WIBKota Tegal
Terimakasih atas laporan aduannya. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.
Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP Kota Tegal telah melakukan pengecekan lapangan dan melakukan koordinasi dengan RT/RW, Kelurahan Panggung, dan BPUSDAPR (Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi kepemilikan dan dasar hukum penyelesaian permasalahan atas laporan aduan bapak. Dapat kami sampaikan untuk rencana tindaklanjut yang akan kami lakukan:
- Sesuai hasil peninjauan dan koordinasi dengan BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, bahwa akan dilayangkan surat teguran dan perintah penertiban bangunan liar (Bangli) oleh DPUSDAPR Provinsi Jawa Tengah.
- Dalam hal pelaksanakan eksekusi Bangli yang dilakukan oleh BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, akan dilaksanakan setelah mendapat perintah pembongkaran dan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk meminta bantuan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Tegal.
- Satpol PP Kota Tegal akan memantau pelaksanaan tindaklanjut BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah.
Progress
Senin, 19 Februari 2024 - 11:32 WIBKota Tegal
Berikut kami lampirkan hasil tindaklanjut dan koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tegal
Selesai
Kamis, 22 Februari 2024 - 07:47 WIBKota Tegal
Demikian hasil tindaklanjut dari Satpol PP Kota Tegal. Terimakasih