Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN70407304
KABUPATEN BREBES, 24 May 2023
pengelolaan dana desa yg berbentuk fisik, dlm pelaksanaanya hanya dikelola oleh kepala desa dan bendahara desa, tidak melibatkan LPM/Tokoh lingkungan sbg pengawasan, dan itu dilakukan sejak kepala desa menjapat/2 priode, mohon di audit pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 06:12 WIB
Kabupaten Brebes
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 15:35 WIB
Kabupaten Brebes
Aduan dteruskan ke KEC. BANJARHARJO