Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN70407304
Rincian Aduan
LGAN70407304
Progress
Public
pengelolaan dana desa yg berbentuk fisik, dlm pelaksanaanya hanya dikelola oleh kepala desa dan bendahara desa, tidak melibatkan LPM/Tokoh lingkungan sbg pengawasan, dan itu dilakukan sejak kepala desa menjapat/2 priode, mohon di audit pak.
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 06:12 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 15:35 WIBKabupaten Brebes
Aduan dteruskan ke KEC. BANJARHARJO