Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN70196549

Rincian Aduan

LGAN70196549

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
21 Apr 2023
0 ditandai
tolong pak Ganjar pelaku pungli oknum dishub , di sekitar terminal adiwerna kota Slawi kabupaten Tegal ,Jawa tengah,,, warga mengeluhkan tarif retribusi yang tunggi ,,, telah viral di Instagram mohon di tindak lanjuti #laporganjar #laporgub

Disposisi

Jumat, 21 April 2023 - 00:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 26 April 2023 - 16:30 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui  Dinas Perhubungan dan ketika sudah ada balasan dari dinas terkait harapan kami semoga kejadiantersebut tidak terulang kembali dikemudian hari 

Progress

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Kabupaten Tegal

Terkait aduan tersebut Dinas Perhubungan telah melakukan langkah - langkah :

1. Mengklarifikasi kebenaran berita tersebut dengan mendatangi tempat dan lokasi kejadian, pada tanggal 14 April 2024;

2. Memanggil oknum dishub sesuai aduan dan membentuk tim majelis kode etik ASN sebagaimana Perbup Tegal Nomor 82 Tahun 2020

3. Tim majelis kode etik telah memeriksa kepada oknum dishub yang diduga melakukan pungli sebagaimana BA Pemeriksaan Tanggal 15 April 2024.

4. Pemberitaan yang dilaporkan adalah bukan kewenangan dishub karena terkait iuran paguyuban Pedagang didepan bahu jalan terminal dan tidak sesuai fakta dilapangan.

Selesai

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Kabupaten Tegal

Terkait aduan tersebut Dinas Perhubungan telah melakukan langkah - langkah :

1. Mengklarifikasi kebenaran berita tersebut dengan mendatangi tempat dan lokasi kejadian, pada tanggal 14 April 2024;

2. Memanggil oknum dishub sesuai aduan dan membentuk tim majelis kode etik ASN sebagaimana Perbup Tegal Nomor 82 Tahun 2020

3. Tim majelis kode etik telah memeriksa kepada oknum dishub yang diduga melakukan pungli sebagaimana BA Pemeriksaan Tanggal 15 April 2024.

4. Pemberitaan yang dilaporkan adalah bukan kewenangan dishub karena terkait iuran paguyuban Pedagang didepan bahu jalan terminal dan tidak sesuai fakta dilapangan.