Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN70132250
Rincian Aduan
LGAN70132250
Selesai
Public
assalamualaikum pak gubernur..saya pekerja PT ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 semarang yang sudah berulang kali melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut,mulai dari jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib-jam 19:00 wib,tanpa ada perhitungan lembur,dan perhitungan lembur pada hari libur yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib cuma di bayar 130 ribu.sampai saat ini perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.dan bahkan pada hari ini, senin 11 juli 2022 bapak sunyoto selaku GM di perusahaan memaksa seluruh karyawan untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa jam kerja di perusahaan tersebut dilakukan dari jam 07:00 wib - jam 15:00 wib,dan perusahaan menerapkan sistem target.apabila sampai jam 15:00 kami belum bisa mencapai target maka kami di wajibkan melakukan perpanjangan waktu sampai jam 19:00 wib,sedangkan target yang di berikan kepada kami jelas-jelas tidak mungkin di capai meskipun dilakukan perpanjangan waktu sampai jam 19:00 wib.dan dalam pernyataan tersebut mengatakan bahwa perpanjangan waktu yang kami lakukan atas dasar kemauan kami sendiri,tanpa ada paksaan.sedangkan bapak sunyoto sendiri mengatakan kepada kami,siapa yang tidak mau menandatangani pernyataan tersebut akan di PHK secara sepihak.untuk itu kami mohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.atas dasar bukti - bukti yang saya lampirkan pada laporan saya sebelumnya,dan mengacu pada pasal 242 (kuhp) kami mohon bapak sunyoto untuk di proses secara hukum karena sudah memberikan keterangan palsu kepada petugas dari dinas tenaga kerja yang datang ke perusahaan.hal tersebut di lakukan supaya bapak sunyoto tidak lagi mempermainkan intstansi pemerintahan.sekian dan saya ucapkan terima kasih..
Disposisi
Selasa, 12 Juli 2022 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di PT Alam Citra Lestari, pada waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh satwasker semarang bertemu dgn HRD, GM dan 3 orang perwakilan karyawan,Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target, dan Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang jam 12.00, Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hari libur dibayar 130rb dan selesai maks jam 12.00.
dan dari pengawas kami Telah menerbitkan nota pemeriksaan serta disarankan adanya surat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
namun jika dalam isi kesepakatan/pernyataan tersebut ada yg merasa dirugikan, mohon info untuk kontak panjenengan yang aktif karena dari kemarin pengawas kami menelpon nomor yg tertera (nomor panjenengan) tidak bisa di hubungi (nyambung tapi tidak diangkat) pernah sekali diangkat yang mengangkat adalah perempuan dan tidak tahu menau terkait aduan ini sehingga menyulitkan kami untuk berkoordinasi. terimakasih
Selesai
Jumat, 17 Februari 2023 - 09:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai