Rincian Aduan : LGAN70132250

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 12 Jul 2022

assalamualaikum pak gubernur..saya pekerja PT ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 semarang yang sudah berulang kali melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut,mulai dari jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib-jam 19:00 wib,tanpa ada perhitungan lembur,dan perhitungan lembur pada hari libur yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib cuma di bayar 130 ribu.sampai saat ini perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.dan bahkan pada hari ini, senin 11 juli 2022 bapak sunyoto selaku GM di perusahaan memaksa seluruh karyawan untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa jam kerja di perusahaan tersebut dilakukan dari jam 07:00 wib - jam 15:00 wib,dan perusahaan menerapkan sistem target.apabila sampai jam 15:00 kami belum bisa mencapai target maka kami di wajibkan melakukan perpanjangan waktu sampai jam 19:00 wib,sedangkan target yang di berikan kepada kami jelas-jelas tidak mungkin di capai meskipun dilakukan perpanjangan waktu sampai jam 19:00 wib.dan dalam pernyataan tersebut mengatakan bahwa perpanjangan waktu yang kami lakukan atas dasar kemauan kami sendiri,tanpa ada paksaan.sedangkan bapak sunyoto sendiri mengatakan kepada kami,siapa yang tidak mau menandatangani pernyataan tersebut akan di PHK secara sepihak.untuk itu kami mohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.atas dasar bukti - bukti yang saya lampirkan pada laporan saya sebelumnya,dan mengacu pada pasal 242 (kuhp) kami mohon bapak sunyoto untuk di proses secara hukum karena sudah memberikan keterangan palsu kepada petugas dari dinas tenaga kerja yang datang ke perusahaan.hal tersebut di lakukan supaya bapak sunyoto tidak lagi mempermainkan intstansi pemerintahan.sekian dan saya ucapkan terima kasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini