Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN69491439
Rincian Aduan
LGAN69491439
Lampiran
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari BP3TK sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi pada Dinas Tenagakerja Kab. Cilacap dengan hasil Update penyelesaian aduan Sdr. Rendal kasus CPMI an Monalisa gagal berangkat karena mengundurkan diri: Bahwa tanggal 21 Agustus 2023 pukul 11.30 WIB Sdr. Rendal dan Sdri. Monalisa mendatangi Sdr. Supri (PT. Isti Jaya) di Karang Dadap, Karang Kandri Kec. Kesugihan Kab. Cilacap. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kedua pihak yaitu pihak CPMI diperbolehkan mengundurkan diri dengan denda Rp. 1.250.000 (pembayaraan Medical dan BLK) dan seluruh dokumen asli sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Kasus Selesai. terimakasih
Selesai
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:10 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai