Rincian Aduan : LGAN69442159

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 01 Sep 2021

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Mohon maaf , sekedar memberikan saran serta pemberitahuan dari saya bahwa saya mengajukan keberatan terkait transportasi umum yang ada / melewati Kabupaten Temanggung terutama kendaraan berbahan bakar solar/diesel engine walaupun dari peraturan Menteri Perhubungan sudah dijelaskan bahwa usia kendaraan umum trayek dalam provinsi adalah 25 tahun, saya merasa perlu dilakukan uji emisi berkala sesuai dengan pedoman Uni Eropa ( European Union) atau UN (United Nations) tentang pengolahan gas buang kendaraan sebagai upaya menekan produksi gas buang yang menyebabkan efek rumah kaca maupun global warming. Saya melihat kendaraan umum berbahan bakar diesel di Kabupaten Temanggung tidak sesuai standar yang telah diterapkan Uni Eropa. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini