Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN68818937
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jul 2023
kenapa nama anak kok Gak bisa pakai tanda baca, untuk tahun ini,, misalnya a'yuna, tercatat ayuna di akte/KK,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 19:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 30 Juli 2023 - 20:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 14:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pencatatan nama anak sudah tidak bisa menggunakan tanda baca karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, di mana dalam Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. menggunakan angka dan tanda baca
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Permendagri tersebut diundangkan tanggal 21 April 2022
Selesai
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab