Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN68818937

Rincian Aduan

LGAN68818937

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Jul 2023
0 ditandai
kenapa nama anak kok Gak bisa pakai tanda baca, untuk tahun ini,, misalnya a'yuna, tercatat ayuna di akte/KK,

Disposisi

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Minggu, 30 Juli 2023 - 20:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjuti 

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 14:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pencatatan nama anak sudah tidak bisa menggunakan tanda baca karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, di mana dalam Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain

b. menggunakan angka dan tanda baca

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil


Aturan ini mulai diberlakukan sejak Permendagri tersebut diundangkan tanggal 21 April 2022

Selesai

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab