Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN68818937
Rincian Aduan
LGAN68818937
Disposisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 19:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 30 Juli 2023 - 20:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 14:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pencatatan nama anak sudah tidak bisa menggunakan tanda baca karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, di mana dalam Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. menggunakan angka dan tanda baca
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Permendagri tersebut diundangkan tanggal 21 April 2022
Selesai
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab