Rincian Aduan : LGAN68714567

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 31 May 2023

Selamat siang.... Pada tanggal 18 desember 2018 bertempat di kantor PT Madinah Alam Persada di Jl. Woltermonginsidi No. 2A Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan kota Semarang (Slamet Riyadi selaku Direktur) saya melakukan transaksi jual beli ruko gedawang no. 1 yang berada di kelurahan Banyumanik Kecamatan Banyumanik kota semarang dengan kesepakatan harga Rp. 265.000.000,- dengan cara pembayaran uang muka sebesar Rp. 80.000.000,- dan sisanya diangsur selama 84 bulan. Setelah dibangun pondasi saya membayar uang muka sebesar Rp. 80.000.000,- tersebut dan melakukan cicilan bulanan. Kemudian dari pihak pengembang melakukan pembangunan sampai dengan pembuatan dinding dengan hebel, setelah itu pengembang tidak melanjutkan pembangunannya, pertengahan tahun 2019 kami melakukan pembangunan lanjutan secara sedikit demi sedikit hingga bulan April 2022 kami telah melakukan finishing bangunan, Kemudian pada bulan Mei 2022 kami menempati bangunan tersebut, dan pada akhir mei 2022 ada seseorang mengaku dari BPR SMS mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan milik BPR SMS tersebut. Kemudian pada tanggal 5 Juli 2022 kami mendapat somasi dari Pengacara BPR SMS (Ari Widiyanto , SH MKn) untuk mengosongkan bangunan tersebut karena merupakan hak tanggungan an. Agung Setyowardhani, hingga somasi kedua tidak kami hiraukan 24 Agustus 2022 Pengacara BPR SMS ( Azis Zein) mengirim somasi pertama pengosongan hingga somasi kedua pun kami tidak menghiraukan somasi tersebut.Dan pada bulan Oktober 2022 Pengacara beserta Babinsa & Babinkamtibmas Kelurahan Gedawang mendatangi kami, dan kami jelaskan bahwa kami membeli bangunan tersebut dengan PT Madinah Alam Persada ( Bp. Slamet Riyadi) kemudian pihak pengacara dan Babinsa, Babinkamtibmas pulang. Selang 3 minggu kemudian saya dipanggil Pihak Polsek Banyumanik untuk diadakan mediasi dengan pihak BPR SMS dan hingga saat ini mediasi tersebut belum membuahkan hasil, kami diberi batas waktu hingga tanggal 22 April 2022 pihak Pengacara BPR SMS mengancam akan melaporkan kami ke pihak berwajib dalam kasus penyerobotan tanah milik orang lain.Sebagai informasi pada bulan Januari 2022 saya juga menerima informasi bahwa ada kejadian serupa di daerah tlogomulyo dan pihak-pihaknya sama dengan yang di Gedawang. apakah kasus tersebut dapat dikategorikan mafia tanah? kami mohon bantuannya, terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kota Semarang.